2010/09/28

Tes keperawanan

Jakarta.IN.com
Di seluruh dunia ini tidak ada tes keperawanan bagi siswa, di negara-negara Timur Tengah sekalipun. Wacana ini berlebihan. Tes keperawanan itu melanggar HAM anak karena usia mereka kan masih di bawah 18 tahun. Tes keperawanan dikhawatirkan akan menimbulkan rasa takut dan trauma
Untuk mencegah anak terjerumus dalam pergaulan bebas atau perbuatan mesum, menurut Masnah, yang paling penting adalah peran orang tua yang dibekali dengan keahlian menjadi orang tua yang baik (parenting skill).
Kebetulan dalam dua hari ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) bekerja sama dengan KPAI dan Kementerian Pendidikan Nasional menggelar pelatihan parenting skill yang menitikberatkan pada ketahanan keluarga. Program ini akan diuji coba ke seluruh provinsi di Indonesia. Tidak hanya bagi orang tua, pelatihan juga akan diberikan kepada para guru.
“Di era digital sekarang ini, orang tua perlu diberikan bekal bagaimana mereka mengawasi, memberikan pelajaran, dan memotivasi anak melakukan hal yang baik,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Provinsi Jambi Henry Mashur menilai wacana penerapan tes keperawanan bagi siswi baru SLTP dan SLTA bukan solusi yang tetap dan tidak dapat diterapkan.
“Penerapan tes keperawanan bagi siswi dalam penerimaan siswa baru (PSB) bukan solusi yang tepat. Yang paling penting adalah menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini kepada generasi muda. Program itu yang perlu diperkuat oleh pemerintah saat ini,” katanya ketika diminta tanggapannya di Jambi, Minggu (26/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Henry Mansur menanggapi rekannya di DPRD Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno yang mewacanakan perlu tes keperawanan bagi siswa dalam PSB. Menurut Henry, menanamkan nilai-nilai keagamaan merupakan solusi yang tepat untuk menyelamatkan pelajar dari pergaulan bebas dan perbuatan mesum, bukan tes keperawanan bagi calon siswi. “Mendapatkan pendidikan yang baik merupakan hak bagi setiap pelajar di Jambi, tanpa terkecuali,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Aswan Jahari mengatakan, perekrutan lewat tes keperawanan bagi siswi yang disampaikan Bambang Bayu Suseno baru sebatas wacana. Ia belum akan menyetujui keinginan Bambang untuk memasukkan klausul itu dalam rancangan peraturan daerah (raperda) terkait peningkatan mutu pendidikan di Jambi.
Dihubungi terpisah, pengamat pendidikan Suparman juga sepakat bahwa wacana tes keperawanan ini berlebihan. Dikatakannya, untuk mencegah anak melakukan pergaulan bebas atau perbuatan mesum bukanlah melalui tes keperawanan, melainkan dimulai dari nilai-nilai yang diterapkan di rumah, yang kemudian diperkaya di sekolah.
“Saya khawatir tes keperawanan bisa bersinggungan dengan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” sahut Suparman yang juga Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia ini.
Agar anak-anak tidak tenggelam dalam pergaulan negatif, Suparman mengatakan orang tua harus menanamkan pendidikan agama dan nilai-nilai budaya timur yang kemudian ditambah dengan pendidikan formal agama di sekolah.

2010/07/21

Yusril minta namanya direhabilitasi

Jakarta.IN.com
Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengaku bahagia di awal tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono berkomitmen menuntaskan kasus Sisminbakum. Namun, Yusril yang berstatus tersangka dalam kasus ini mengingatkan Darmono agar menghentikan penyidikan kasus ini (SP3) jika tak memiliki cukup bukti demi keadilan.
Bahkan, Yusril minta namanya direhabilitasi jika kejaksaan tak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan. "Kalau alat bukti tidak cukup dan dasar hukum meragukan, maka penyidikan perkara itu harus segera dihentikan. SP3 harus segera diterbitkan dan nama baik tersangka segera direhabilitasi. Inilah keadilan," kata Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya, Jakarta, Senin (27/9/2010).
Meski berprasangka baik kepada Darmono soal kata "menuntaskan", Yusril menilai kata itu bisa multitafsir, bahkan bisa ditafsirkan bahwa dirinya segera ditahan.

Menurutnya, menuntaskan kasus haruslah berdasar hukum dan keadilan. Artinya, kalau perkara memang cukup bukti dan landasan hukumnya, maka perkara itu harus segera dilimpahkan ke pengadilan dan begitu pun sebaliknya.

"Jangan berkilah, limpahkan saja perkara, benar atau salah biar pengadilan yang memutuskan. Kalau memang bukti tak cukup dan landasan hukum meragukan, tak perlu melimpahkan perkara ke pengadilan. Penegakan hukum bukanlah soal gengsi dan kemarahan, tetapi soal kebenaran dan keadilan. Aparatur penegak hukum menjalankan tugas negara, bukan tugas pribadinya," paparnya.
Dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik ini, Yusril minta Darmono juga menyelidiki lebih jauh kemungkinan ulah jaksa nakal, markus atau mafia hukum yang bermain di balik kasus Sisminbakum.(Kompas)

DPR tidak akan menagih nama kepada Presiden

Jakarta.IN.com
Pimpinan DPR, Priyo Budi Santoso, mengimbau agar publik tidak mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengirimkan nama calon kapolri kepada DPR. Menurut Priyo, pihak DPR tidak akan menagih nama kepada Presiden dan membiarkan Presiden menimbang matang-matang.
Saya usulkan kepada publik, tidak mendesak Presiden. Biarkan pada waktu yang tepat. Beliau akan mengirimkan surat itu.
-- Priyo Budi Santoso

"Saya usulkan kepada publik, tidak mendesak Presiden. Biarkan pada waktu yang tepat. Beliau akan mengirimkan surat itu," ujar Priyo seusai rapat pimpinan DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2010).

Priyo mengatakan, masih ada cukup waktu bagi dewan untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon kapolri hingga memutuskan diterima atau tidaknya calon yang diajukan Presiden. Meskipun hingga minggu terakhir September ini
Presiden belum mengirimkan nama calon kapolri, kinerja DPR tidak akan terganggu.

"Enggak, kalau kami hitung mekanisme DPR, sampai paripurna kembali, lebih kurang dua minggu. Atau, seperti panglima TNI, dipercepat tidak lebih dari seminggu dengan asumsi pensiunnya Bambang Hendarso pada 31 Oktober," paparnya.

Menurut Priyo, DPR juga tidak akan mempertanyakan secara resmi kepada Presiden apakah beliau akan mengirim satu nama atau dua nama calon. "Satu nama kami terima, dua nama akan kami pilih salah satunya," tambahnya. Hanya, secara pribadi, Priyo berharap agar Presiden sudah menyerahkan nama calon kapolri pada awal Oktober.
"Dengan begitu, simpang siur yang selama ini selalu ditanyakan akan terjawab sudah," imbuh Priyo. Mengenai dua nama calon kapolri yang beredar, yakni Komjen Imam Sudjarwo dan Komjen Nanan Soekarna, Priyo menilai bahwa keduanya termasuk sosok yang diterima pimpinan parlemen. "Komjen Imam dan Nanan termasuk kriteria yang kami welcome," katanya.

Pelacuran di Surabaya

Surabaya.IN.com
Bisnis prostitusi di Lokalisasi Dolly/Jarak, Surabaya, Jawa Timur, sudah menjadi mata rantai yang saling mengait.

Tidak hanya melibatkan pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari, namun oknum aparat pemerintah mulai dari RT/RW, kelurahan hingga kecamatan pun menikmati hasil bisnis ini.

Bagi PSK, bisnis ini mampu membuat mereka meraup puluhan juta rupiah; begitu juga dengan mucikari. Bahkan mucikari yang merangkap berjualan bisa meraup keuntungan berlipat. Dalam sehari —jika kondisi ramai— setiap wisma bisa menghabiskan tiga krat bir.

Harga per krat bir yang dibeli dari distributor sekitar Rp 160.000 untuk bir hitam atau Rp 12.000 per botol. Sedangkan bir putih dibeli dari distributor Rp 11.500 per botol. Dari setiap botol bir ini sang mucikari bisa mengambil keuntungan hingga Rp 10.000 dan bisa berlipat dilihat dari pelanggan.

Adapun aparat pemerintah bisa meraup uang dari sejumlah prosedur yang harus dipenuhi para mucikari.

Di awal mendirikan wisma, misalnya, para mucikari harus membayar tarikan izin usaha yang besarnya Rp 2 juta per wisma. Uang ini dibayarkan kepada RT/RW setempat. “Kabarnya dari RW uang ini untuk muspika seperti camat, kepolisian dan koramil,” kata Han, salah seorang mucikari.

Meski dikatakan tarikan wajib, namun Han tidak bisa menunjukkan bukti aturan seperti perda yang mewajibkan aturan tersebut. “Pokoknya disuruh bayar saja, saya nggak tahu aturannya,” ucap Han.

Izin saja tidak cukup untuk melanggengkan bisnis ini. Setiap tahun para mucikari harus membayar lagi uang Rp 185 ribu untuk pemutihan usaha.

Ganti Pemilik
Sedangkan jika dalam perjalanan waktu wisma beralih tangan ke orang lain, sang mucikari yang baru juga harus membayar Rp 225.000. Jumlah ini belum termasuk tarikan-tarikan kecil seperti membayar semacam pengumuman berisi kesepakatan bersama antar-RW yang tertulis dalam kertas laminating. Juga, plakat-plakat yang ditempel di dinding seperti plakat bertulis ‘TNI dilarang masuk tempat ini’.

“Untuk aturan dan plakat itu kami harus membayar masing-masing Rp 50.000,” terang Han dengan menunjukkan aturan yang dimaksud.

Bagaimana jika menolak membayar aturan itu? Menurut pria beruban ini, para mucikari yang mokong itu harus siap-siap saja mendapat teguran atau dicabut usahanya.

Selain tarikan tersebut, ada tarikan ‘insidentil’ yang nilainya cukup besar. Uang insidentil ini diberikan kepada petugas keamanan yang berpatroli setiap malam.

Seperti diketahui, setiap melewati pukul 23.00 WIB atau ketika alarm sudah dibunyikan, aktivitas wisma harus usai, termasuk karaoke.

Bagi yang nekat meneruskan, harus siap-siap merogoh koceknya untuk uang kontrol kepada petugas keamanan. Sekali kedapatan menerima tamu di atas jam itu, harus membayar Rp 8.000 sebagai uang kemananan. Itu pun dibayar setelah ada pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Khusus di kawasan Dolly, besaran denda ini menjadi Rp 25.000. Namun itu hanya dibayar satu kali oleh mucikari, bukan tamu. Tetapi jangan salah, meski dibayar mucikari, sudah dihitung potongan per bulan yang harus dibayarkan PSK kepada mucikari.